BAB
I
PENDHULUAN
LATAR BELAKANG
Sebagai
makhluk yang bernyawa suatu saat kita akan menemui apa itu mati atau yang
disebut dengan maut. Oleh karena itu islam mengajarkan apabila ada yang
meniggal dunia, kita yang masih hidup memiliki kewajiban yang harus dipenuhi
dalm kata lain fardu kifayah.
Dalam hal ini ada beberapa kewajiban yang harus penuhi
seperti memandikan, mengafani, menshlatkan, dan menguburkan.
RUMUSAN MASALAH
§
Kita sesama muslim dalam mengurus jenzah ?
§
Bagai mana tata cara mengurus jenazah ?
§
Apa hukumnya dalam mengurus jenazah ?
TUJUAN
Ø
Mengetahui tata cara mengurus jenazah .
Ø
Mengetahui hukum-hukum dalam mengurus jenazah .
Ø
Mengetahui hak dan kewajiban sesama muslim dalam
mengurus jenazah .
BAB II
PEMBAHASAN
TATA CARA MENGURUS JENAZAH
Kematian atau
maut pasti akan mendatang setiap makhluk yang bernyawa sebagai man firman Allah
SWT. dalam surat Ali-Imran ayat 185 yang
artinya: “tiap-tiap yang bernyawa akan
merasakan mati. Dan sesungguhnya pahala kamu akan disempurnakan pada hari
kiamat.”
Mengurus
jenazah merupakan bagian dari adab islam yang di tentukan Nabi SAW, kepada
umatnya. Adapun kewajiban muslim
terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada 4 macam yaitu; memandikan,
mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan. Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa
hukum memandikan, mengkafani, mensholatkan dan mengkuburkan jenazah adalah fardu kifayah.[1]
A.
Hal-hal yang
Harus Dilakukan Jika Sudah Menghembuskan Nafas Terakhir.
1.
Jika matanya
yang terbuka agar dipejamka matanya (ditutuplah) dengan hati-hati menyebutkan
kebaikkan serta mendo’akan dan memohon agar Allah memberikan pengampunan
baginya.
Sabdah Rosullah SAW:
Artinya: “Dari
Abi Qatadah: bahwasanya Rosullah s.a.w. ketika sampai dimadinah, beliau
menanyakan seorang bernama al-Barabin Ma’rur, dijawab orang yang hadir,: “dia
sudah meninggal dan mewasiatkan sepertiga hartanya kepada engkau dan
mewasiatkan pula supaya dihadapkan ke Kiblat apabila dia sakit parah. Kata
Rosullullah saw: “betul pendapatnya”. (HR. Al-Hakim Dan Baihaqi).[2]
2.
Disunnahkan
untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula.
Hal ini supaya tidak terbuka auratnya. Dari Aisyah Radhiyallahu a'nha, beliau
berkata:
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ
حِبَرَةٍ
“Dahulu ketika
Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian
selimut yang bergaris)”. [Muttafaqun 'alaih].
Kecuali bagi orang yang mati dalam
keadaan ihram,maka tidak ditutup kepala dan wajahnya.[3]
B.
Kewajiban orang
yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal dunia ada empat:
1.
Memandikanya
Adapun syarat
wajib mandi:
a.
mayat itu orang
islam
b.
didapati
tubuhnya walau sedikit
c.
mayat itu bukan
mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah).
Sekurang-kurang
mandi untuk melepaskan kewajiban itu,sekali,merata kesekalian badanya,sesudah
di hilangkan najis yang ada pada badanya .sebaik baiknya mayat itu di letakkan
di tempat yang tinggi,di tempat yang sunyi melainkan orang yang memandikan dan
orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutandengan itu. Pakaianya
diganti dengan basahan, sebaiknya dengan kain sarunng atau lainya agar auratnya
tidak kelihatan. Setelah itu dudukkan dan sandarkan punggungnya kepada sesuatu,
lantas disapu perutnya dengan tangan dan di tekankan sedikit, supaya keluaar
kotorannya. Perbuatan itu hendaklah di ikuti dengan air dan harum-haruman agar
menghilangkan bau kotoran yang keluar. sesudah itu, mayat ditelentangkan lantas
di cebokan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan, sesudah cebok
hendaklah sarung tangan diganti dengan yang bersih, lantas di masukkan anak
jari kiri kemulutnya, digosok giginya lalu di bersihkan mulutnya dan di
wudhukan.[4]
2.
Mengkafani
Mayat
Hukum mengafani
mayat itu adalah fardu kifayah, atas orang yang hidup. Kapan itu di ambilkan dari
harta si mayat itu sendiri. jika ia meninggalkan harta, kalau ia tidak
meninggalkan harta, maka kapannya wajib bagi yang memberi belaja sewaktu ia
masih hidup. Kalau yang wajib tidak mampu memberikan belanja itu maka hendaklah
di ambilkan dari “baitulmal”.[5]
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Umar RA. bahwa ketika Abdullah bin Ubaiy meninggal, putranya
menemui Rasulullah SAW. dia mengatakan : ”Ya Rasulullah!berikanlah gamis anda
kepada ku untuk aku kapanka pada jenazah ayahku dan sholatkanlah serta memohon
apunan untuknya!” Rasulullah SAW. beersabda :“ beri tahu aku menjelang
pemakaman agar aku bias menyolatkanya”.
(Hadis ini di riwayatkan oleh Al-Bukhari ).[6]
Cara memakainya
di hamparkan sehelai-helai dan di taburkan di atas tiap-tiap lapis itu dengan
harum haruman seperti kapur barus dan sebagainnya, lantas mayat di letakkan di
atasnya. Kedua tangannya di letakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas
tangan kiri.
3.
Mensholatkan
Mayat Atau Jenazah
1.
Syarat-Syarat
Sholat Jenazah
a.
mayit harus
muslim
b.
orang yang akan
mensholatkanya harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan hadats kecil,
bersih badan, pakaian dan tempat serta menghadap kiblat.
c.
mayit sudah di
mandikan dan di kapani
d.
letak mayit
sebelah kiblat orang yang akan mensholatkanya, terkecuali kalau sholat gaib.
2.
Rukun Sholat
Sholat Jenazah
a.
Niat
b.
Takbir empat
kali
c.
Membaca fatihah
d.
Membaca
shalawat atas nabi
e.
Mendo’akan si
mayit
f.
Mengucapkan
salam.
4.
Tata Cara Mengubur
Jenazah
a.
Cara Mengubur
Jenazah
1. ada tiga orang turun lebih dulu ke
lobang kubur untuk menerima mayat:
- seorang menerima bagian kepala
- seorang menerima bagian perut
- dan seorang lagi menerima bagian kaki
2. ada
yang beberapa orang di atasmengangkat mayat dengan pelan pelan dari tempat
pengangkutan mayat (keranda) itu kemudian di serahkan kepada tiga orang yang
sudah siap menerima (berada pada liang kubur)
3. sewaktu akan memasukkan mayat ke
dalam kubur hendaknya membaca do’a. Yang artinya: “dengan menyebut nama Allah dan atas tetapnya agama Rosullah SAW.[7]
b. posisi mayat dalam kubur
1. setelah mayat berada dalam liang kubur hendaknya mayat di
miringkan menghadap ke kiblat
2. tali tali yang ada terutama pada bagian kepala supaya di
lepas, dengan maksud supaya wajahnya terbuka.
3. di bagian kepala,punggung dan belakang paha hendaknya di
beri penyangga agar posisi mayat tetap dalam keadaan miring.
4. pipi mayat kanan harus menempel pada tanah, oleh karena itu wajah wajah mayat hendaknya
terbuka.
5. setelah posisi mayat sudah tertib dan sebelum liang kubur
di tutup dengan papan atau bamboo mayat
agar di azani
6. sesudah diazani baru ditutup dengan papan atau bambu atau
dengan benda lainnya, kemudian baru ditimbuni tanah. Maksud ditutup dengan
papan atau bambu itu untuk menjaga agar mayat tidak tertimbung dengan tanah.
7. timbunan tanah itu agar diratakan dan diberinisa atau
tanda.
8. setelah selesai semuanya, seyongyanya simayit diacakan
talqin oleh pemuka agama.
Sabdah Rosul SAW. yang artinya:
“Dari Usman, Nabi
SAW apabila selesaidari menguburkan m[i]ayat,
beliau berdiri lalu bersabdah: Mintakan ampunan saudaramu dan mintakan olehmu
agar supaya dia diberikan keteatapan iman karena sekaraang ia sedang ditanya
(H.R. Abu Daud dan Hakim).[8]
Wajib
menguburkan mayat dalam lubangdan di hadapkan berbaring kea rah kiblat.
Cekurang kurang lobang menguburkan mayat yaitu sekira kira dapat menahan baunya
,dan terpelihara dari di bongkar binatang buas. Sebaik baiknya lobang itu
dalamnya sependirian dan sehasta. Lebarnya sehasta dan sejengkal. Dan di
atasnyajangan di buat bangunan tembok yang tinggi tetapi hendaklah di ratakan
saja. Sebelum di masukkan ke dalam kubur,mayat di letakkan dulu di sisi kaki
kubur lalu di angkat ke dalam lobang, di
miringkan ke sebelah kanannya dan di hadapkan ke kiblat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Setiap yang bernyawa akan merasakan yang namanya
kematian. Orang yang meninggal bukan berarti hak dan kewajiban kita terhadap
orang yang meninggal itu juga terputus.
Kita orang muslim apabila ada diantara saudara kita yang
meninggal dunia maka ada 4 kewajiban kita terhadap mereka, yaitu: memandiakan,
mengafani, dan menshalatkan, dan mengubur. Dengan yangdemikian itu ada syarat
atau cara-cara yang diajarkan atau sesuai dengan aturan yang sesuai dengan
syariat agama.
Ø Tanggapan mengenai perlakuan jenzah para pemimpin islam
seperti Muamar Khadafi.
Perlakuan
terhadap jenazah Khadafi sangat jauh dari ajaran yang dianjurkan, apalagi untuk
seorang muslim, apabila telah meninggal dunia maka haruslah disegerakan
pengurusan jenazahnya, bukan di pamerkan seperti yang dilakukan terhadap
jenazah Muamar Khadafi yang dipamerkan di sebuah pusat perbelanjaan di tempat
penjualan daging. Bukankah orang yang telah meninggal juga memiliki hak untuk
dipenuhi, mereka yang meninggalhanya jasadnya saja yang tak dapat bergerak
namun ruhnya masih ada dan juga memiliki rasa malu sebagaiman layaknya kita
yang masih hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid Sulaiman. 2000. Fiqh
Islam, Jakarta, Attahiria
Efendy Mochtar. 2003. Fiqih
Islam, Palembang Al-Mukhtar
http://www.google.com/tata-cara-mengurus-jenazah/ Rabu,09-11-2011 jam 14:45
Iskandar. 2005. Peunjuk Praktis Ilmu Keterampilan Agama, Jakarta,
Erlangga
Mardhi Abdullah. 2007. Kewajiban Mengurus Jenazah, Jakarta, Tiga Serangkai
[1] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiria, 2000 ), hlm. 476
[2] Mochtar Efendy, Fiqih Islam, (Palembang: Al-Mukhtar, 2003), hlm. 115
[3] google
[4] Mochtar Efendy, hlm. 113
[5] Ibid., hlm.
115
[6] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiria, 2000 ), hlm. 476
[7] Mardhi Abdullah, Kewajiban Mengurus Jenazah, (Jakarta: Tiga Serangkai, 2007), hlm.
14-16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar