URANG DIRI

BERJALAN DENGAN LANGKAH PENUH ARTI

Rabu, 11 Januari 2012

ULUL HADITS "HADITS DHA'IF"


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kata dha’if  menurut bahasa berarti yang lemah, lawan dari kata qawiy yang berarti yang kuat. Hadist dha’if secara bahasa berarti “Hadist yang lemah”.
Secara terminologi, yang di maksud dengan hadist dha’if ialah:


“Ialah hadist yang kehilangan satu  syarat atau lebih dari syarat-syarat hadist sahih atau hadist hasan” (Rahman: 140).
Mengenai jenis hadist dha’if  sangat banyak sekali, sesuai dengan keanekaragaman penyebabnya, dan masing-masing mempunyai tingkatan yang berbeda pula. Kedha’ifan suatu hadist bisa terjadi pada sanad atau pada matan. Kedha’ifan pada sanad bisa terjadi persambungan sanadnya (ittisal as-sanad), dan bisa pula kualitas ketsiqahannya. Sedangkan kedha’ifan pada matan bisa terjadi pada sandaran matan itu sendiri dan bisa pula pada kesyadzannya.

B.     Permasalahan
Permasalahan yang diambil penyusun dan termasuk batasan pembahasan yang akan dibahas adalah: pengertian, klasifikasi, dan macam-macam hadist dha’if .

C.    Tujuan
      Tujuan pembuatan makalah yang berjudul “Hadist Dha’if” ini, selain untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ulumul Hadist juga bertujuan untuk:
1.      Mengenal pengertian hadist dha’if
2.      Mengetahui klasifikasi hadist dha’if
3.      Mengetahui macam-macam hadist dha’if

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hadist Dhaif
Dhaif  menurut lughat adalah lemah, lawan dari qawi (yang kuat).[1]
Hadis dha’if adalah bagian dari hadis mardud. Dari segi bahasa dha’if berarti lemah. Kelemahan hadis dha’if karena sanad dan matannya tidak memenuhi kriteria hadis kuat yan diterima sebagai hujah. Dalam istilah adalah hadis yang tidak menghimpun sifat hadis hasan sebab satu dari beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Atau definisi lain yang biasa diungkapkan mayoritas ulama adalah hadis yang tidak menghimpun sifat hadis shahih dan hasan.[2]

Dr. Al-Huasaini Abdul Majid Hasyim (Rektor Universitas al-Azhar Kairo) memberikan definisi hadist dhaif yaitu,
“Hadist yang tidak menghimpun sifat hadist sahih dan hadist hasan. Atau hadist yang tidak terpenuhi didalamnya sifat-sifat hadist yang dapat diterima” (Abdul Majid Hasim: 57)
      Sementara Dr. Muhammad ‘Ajaj al-Khatib dalam kitabnya Ushul al-hadist: Ulumuhu wa Ushuluhu menulis: “Semuah hadist yang tidak terhimpun didalamnya sifat-sifat hadist yang dapat diterima” (Ajaj al-Khatib: 327)
      Dari kedua definisi ini memuat kandungan makna yang sama, yaitu bahwa hadist dhaif ialah hadist yang tidak memenuhi kriteria hadist sahih dan hadist hasan. Misalnya sanadnya tidak bersambung, perawihnya tidak adil dan tidak dhabith, terjadi keganjilan baik dalam sanad atau matan dan terjadinya cacat yang tersembunyi pada sanad dan matan.[3]


B.     Klasifikasi Hadist Dhaif
Para ulama Muhadisin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadist dari dua jurusan, yakni dari jurusan sanad dan jurusan matan.[4]
      Sebab-sebab tertolaknya hadist dari jurusan sanad adalah:
1.      Terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilan maupun ke-dhabit-annya.
2.      Ketidakbersambungannya sanad, dikarenakan adalah seorang rawi atau lebih, yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
Adapun cacat pada keadilan dan ke-dhabit-an rawi itu ada sepuluh macam, yaitu sebagai berikut.
1.        Dusta
2.        Tertuduh dusta
3.        Fasik
4.        Banyak salah
5.        Lengah dalam menghapal
6.        Menyalahi riwayat orang keperjacayaan
7.        Banyak waham (purbasangka)
8.        Tidak diketahui identitasnya
9.        Penganut bid’ah
10.    Tidak baik hafalannya
C.    Macam-macam Hadist Dhaif
Sebab-sebab terjadinya hadist dhaif dapat diketahui dari dua segi.
1.      Dari sanad (terputusnya sanad) atau berdasarkan gugurnya rawi.
Dari segiterputusnya sanad ini, hadist dha’if terbagi menjadi:
a.       Hadist Mursal
Hadist mursal adalah,
Hadist yang diriwayatkan oleh tabi’i secara marfu’ kepada nabi (tanpa menyebut rawi dari sahabi) baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan, baik seorang tabi’i itu masih kecil maupun sesudah besar ”.
Berdasarkan segi siapa yang menggugurkan dan segi sifat-sifat pengguguran hadist, hadist mursal terbagi pada mursal jali, mursal shahabi dan, mursal khafi[5].
Berhujjah dengan Hadist Mursal
·                     Para ulama dan fuqaha serta ahli ushul menolak kehujjahan hadist dha’if.
·                     Hadist mursal dapat dijadikan hujjah secara mutlak. Pendapat ini berasal dari Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Hanafah. Alasannya, seorang rawi yang adil pastilah tidak mau menggugurkan seorang rawi yang adil lainnya.
·                     Hadist mursal ditolak kehujjahannya dengan pengecualian. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i. Alasannya, rawi yang digugurkannya itu tidak diketahui identitasnya, dan tidak dapat dipastikan keadilannya.[6]
b.      Hadist Al-Munqathi’
Hadist munqathi’ adalah,
“Hadist yang dalam isnadnya ada seorang rawi yang gugur dalam satu tempat atau dibeberapa tempat yang tidak melebihi satu orang pada setiap tempat”.
Untuk mengetahui hadist Munqati’ melalui tiga cara:
·         Dengan membandingkan seluruh sanad-sanad yang ada , lalu dilihat rawi yang gugur itu.
·         Membahas tanggal kelahiran para rawi (sanad) yang dugunakan dan melihat tanggal/tahun kewafatan mereka, untuk diketahui apakah ia pernah hidup sezaman dan dapat bertemu (liqa’) dengan para sanad tersebut.
·         Ketentuan seorang imam hadist setelah mendengar rawi-rawi yang diperdengarkan kepadanya tanpa ada bantahan darinya, jika terdapat pertentangan antara ketersambungan (ittishal) dengan keterputusan (inqitha’) maka digunakanlah cara tarjih.
Berhujjah dengan Hadist Munqathi’
Hukum hadist munqathi’ adalah mardud (ditolak) karena tidak dikenali rawi yang gugur. Oleh karena itu tidak boleh dijadikan hujjah. Tetapi bila ada hadist munqathi’ yang lain dan terbukti bahwa rawi yang gugur itu adalah rawi yang tsiqoh, maka hadist itu adalah shahih, dan dapat diterima (maqbul).[7]

c.       Hadist Al-Mu’dhal
Hadist al-Mu’dhal adalah,
“Adalah hadist yang gugur dari pengisnadannya dua orang rawi atau lebih secara berturut-turut, di tengah sanadnya bukan di awalnya”.
Contoh hadist Mu’dhal:
عن ا بي هر ير ۃ رڞۑ ا للہ عنہ ڤا ل : للمملٯ ك طعا مہ ٯ کسٯ تہ (ر ٯ ا ہ ما لك)
“Dari Abi Hurairoh ra, berkata: Si budak mempunyai hak makan dan pakaian” (H.R. Malik).
Hadist di atas diriwayatkan oleh Imam Malik, padahal Imam Malik adalah tabi’ tabi’in yang tidak mungkin bertemu dengan Nabi SAW. dan pasti telah terjadi gugur dua orang sanad (rawi) atau lebih.
d.      Hadist Al-Mudallas
Hadist al-Mudallas adalah,
“hadist yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, hadist itu tiada bernoda”. Rawi yang berbuat demikian disebut mudallis. Hadist yang diriwayatkan oleh mudallis disebut hadist mudallas, dan perbuatannya disebut dengan tadlis.[8]
Macam-macam Tadlis
·         Tadlis Isnad, yaitu bila seorang rawi meriwayatkan suatu hadist dari orang yang pernah bertemu dengannya, tetapi rawi tidak pernah mendengar hadist dari padanya.
·         Tadlis Syuyukh, yaitu rawi tidak menggugurkan seorang rawi, tetapi menggunakan nama gelar yang tidak dikenali oleh orang lain (orang banyak).
·         Tadlis taswiyah (tajwid)
Hukum Meriwayatkan Hadist Mudallas
Hadist mudallas pada isnad dan syuyukh, kebanyakan para Ulama’ mengatakan hukumnya makruh.
e.       Hadist Al-Mua’allal
Hadist al-Mua’allal adalah,
“hadist yang terungkap didalamnya cacat yang buruk meskipun diluarnya tanpa baik”.
Al-‘illat (cacat)tersebut ada pada sanad dan ada pada matan saja atau ada pada sanad dan matan sekaligus.
2.      Hadist dha’if  berdasarkan cacat pada keadilan dan ke-dhabit-an rawi.
Dari segi ini hadist dhaif terbagi menjadi :
a.       Hadist Maudhu’
Hadist maudhu’ adalah,
“Hadist yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan ini dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. secara palsu dan dusta, baik disengaja maupun tidak”.
Ciri-ciri hadist maudhu’:
Para ulama menentukan bahwa ciri-ciri ke-maudhu’-an suatu hadist terdapat pada sanad dan matan hadist.[9]
b.      Hadist Al-Mudha’af
Hadist al-Mudha’af adalah,
“Hadist yang belum disepakati kedha’ifannya, namun telah dianggap lemah oleh sebagian ahli hadist pada sanad atau matan. Dan ia telah dikuatkan oleh yang lain, meski kelemahannya lebih kuat”.
c.       Hadist Al-Muththarib
Hadist al-Muththarib adalah,
“Hadist yang diriwayatkan oleh berbagai jalan yang saling bertentangan yang disertai tidak dimungkinkan untuk dilakukan “al-tarjih” salah satu dari riwayat-riwayat itu, baik rawi dari jalan-jalan ini satu orang ataupun lebih”.
            Kelemahan hadist Muththarib ini adanya periwayatan yang saling berlawanan satu sama lainnya, yang tidak mungkin untuk dapat dilakukan petarjihan salah satunya.
d.      Hadist Al-Maqlub
Hadist al-Maqlub adalah,
“Hadist yang sebagian matannya terbalik (tertukar) menurut rawi yang lain, atau nama rawi pada sanadnya”.
            Pada hadist maqlub yang terbalik (tertukar) dapat terjadi pada sanad dengan tertukarnya nama si rawi atau pada matan. Jadi hadist maqlub adalah hadist yang kurang dhabit dalam hapalan rawi.
e.       Hadist Al Syadz
Hadist alsyadz adalah,
“Hadist yang diriwayatkan secara maqbul (dapat diterima) yang bertentangan dengan hadist yang diriwayatkan oleh yang lebih tinggi tingkatannya darinya”.
            Orang yang pertama kali menggunakan kata “janggal” adalah Imam Syafi’i. Adapun syarat hadist syadz adalah:
·         Adanya periwayatan yang tersendiri, yang tidak diriwayatkan oleh yang lainnya.
·         Adanya pertentangan dengan yang lebih tsiqoh.[10]
f.       Hadist Al-Munkar
Hadist al-Munkar adalah,
“Hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang dhaif bertentangan dengan tsiqoh”.
Syarat hadist munkar:
·         Riwayat yang tersendiri yang berasal dari rawi yang dhaif.
·         Berlawanan dengan rawi yang tsiqoh.

g.      Hadist Al-Matruk dan Al-Matruh
·         Hadist Al-Matruk
Hadist al-Matruk adalah,
“Hadist yang diriwayatkan oleh seseorang yang disangka pendusta dalam pembicaraannya, atau orang yang tampak kefasikannya dalam perbuatan dan perkataan , atau orang yang kesalahannya besar dan banyak alpanya”.
·         Hadist Al-Matruh
Sebenarnya Al Matruh, sama dengan Al Matruk. Tetapi al Zahabi membuatnya sebagai bagian yang berdiri sendiri, terambil dari kata ........ (hadist yang dibuang).[11]


3.      Hukum periwayatn hadis dha’if.
Hadis dha’if tidak identik dengan hadis mawdhu’ (hadis palsu). Diantar hadis terdapat kecacatan paraperawihnya yang tidak terlalu parah, seperti daya hapalan yang kurang kuat tapi adil dan jujur. Sedangkan hadis mawdhu’ perawihnya pendusta. Maka para ulama memperbolehkan meriwayatkan hadis dha’if sekalipun tanpa menjelaskan kedha’ifannya engan dua syarat, yaitu:
a.       Tidak berkaitan dengan aqidah seperti sifat-sifat Allah.
b.      Tidak menjelaskan hukum syara’ yag berkaitan dengan halal haram, tetapi berkaitan dengan hadis-hadis tentang ancaman dan janji , kisah-kisah, dan lain-lain.
Pengamalan hadis dha’if
Para ulama berbeda pendapat dalam mengamalkan hadis dha’if. Perbedaan itu dapat dibagi menjadi tiga pendapat:
1.      Hadis yang tidak dapat diamalakan secara mutlak baik dalam keutamaan amal atau dalam hukum sebagaimana yang diberitakan oleh Ibnu Sayyid An-Nas dari Yahya bin Ma’in. pendapatpertama ini adalah pendapat AbuBakar Ibnu Al-Arabi, Al-Bukhori, Muslim, dan Ibnu Hazam.
2.      Hadis dha’if dapat diamalkan secara mutlak  baik dalam fadhilah amal atau dalam masalah hukum, pendapat Abu Daud dan Imam Ahmad. Mereka erpendapat bahwa hadis dha’if lebih kuat dari pada pendapat para ulama.
3.      Hadis dha’if dapat diamalkan dalam padhilah amal, janji-janji yang menyenagkan, dan ancaman yang menakutkan jika memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, yaitu:
a.       Tidak terlalu dha’if, seperti antara perawihnya pendusta atau dituduh dusta, orang yang daya ingat hapalannya sangat kurang , da berlaku fasik dan bid’ah baik dalam perkataan atau perbuatan.
b.      Masuk kedalam katagori hadis yang diamalkan seperti  hadis muhkam (hadis maqbul yang tidak terjadi perrtentangan dengan hadis yang lain), nasikh (hadis yang membatalkan hukum pada hadis sebelumnya), dan rajah (hadis yang lebih unggul dari oposisinya).
c.       Tidak diyakinkan secara yakin kebenaran hadis dari Nabi, tetapikarena berhati-hati semata.








BAB III
KESIMPULAN
Jadi hadist dha’if adalah hadist yang tidak menghimpun sifat hadist sahih dan hadist hasan. Atau hadist yang tidak terpenuhi didalamnya sifat-sifat hadist yang dapat diterima. Didalam kitab Ulumuhu wa Ushuluhu hadis dha’if adalah Semuah hadist yang tidak terhimpun didalamnya sifat-sifat hadist yang dapat diterima.
Adapun macam-macam hadist dha’if sebab pengguguran sanad adalah Mursal, Munqathi’, Mu’dhal, Mualllaq, Madallas. Sebab cacat perawih yaitu (1) cacat keadilan yaitu, Mawdhu, Matruk, Majhul,(2) cacat ke-dhabith_an yaitu, Munqu’, Mu,Allal, Mudrraj, Maqlub, Mudhtharib, Muharraf, Mushahhaf, Syadz.




















DAFTAR PUSTAKA
Majid Khon, Abdul. 2010, Lumul Hadis. Cet. Ke. IV. Jakarta: Amzah.
Hasan, Sofyan. 2004. Ulumul Hadis. Cet. Ke. II. Palembang: IAIN Raden Fatah  Press.
Diah, Diran. 2005. Ulumul Hadis. Cet. Ke. III. Palembang: IAIN Raden Fatah Press.
Suyadi, Agus. 2009. Ulumul Hadist. Bandung: Pustaka Setia


[1] Agus Suyadi, Ulumul Hadist, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 148
[2] Majid Khon Abdul, Lumul Hadis, cet. Ke. IV. (Jakarta: Amzah, 2010),hlm. 163-164
[3] Sofyan hasan dkk., Ulumul Hadist, cet. Ke. II(Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2004), hlm. 65-66
[4] Agus Suyadi, op. cit, hlm. 148

[5] Ibid., hlm. 153


[6] Diah Diran, Ulumul Hadis, cet. Ke. III (Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2005), hlm. 67
[7] Ibid., hlm. 68-69


[8] Agus Suyadi, op. cit, hlm. 154


[9] Ibid., hlm. 149
[10] Sofyan hasan dkk., op. cit, hlm. 76-77

[11] Ibid, hlm. 78

Selasa, 20 Desember 2011

JUAL BELI


OLEH: HARYADI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.Allah SWT menjadikan manusia, masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan.Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain menjadi teguh. Akan tetapi sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia suka mementingkan diri sendiri.
B.     Tujuan
Adapun tujuan mempelajari tentang jual beli adalah:
1.      Agar mahasiswa bisa mengetahui aturan-aturan jual beli.
2.      Agar mahasiswa bisa mengetahui jual beli yang sah dan tidak sah.
C.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah, yaitu
1.      Apakah definisi dari jual beli ?
2.      Apakah syarat sah dari jual beli ?
3.      Apa saja rukun dari jual beli ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Menurut istilah, jual beli adalah pertukaran barang dengan barang atau barang denagan uang. Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-majemu’, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan. Sementara itu, Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughni menyatakan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk menjadikan milik.
Jual beli atau dalam bahasa Arab al-bai’ menurut etimologi adalah tukar-menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.[1]
Sayid Sabiq mengartikan jual beli menurut bahasa sebagai berikut adalah tukar menukar secara mutlak.[2]
Dalam pengertian istilah syara’ terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulam mazhab.
a.       Hanafiah, sebagaimana dikemukakkan oleh Al-Fikri, menyatakan bahwa jual beli memilki dua arti:
1.      Arti khusus
Jual beli adalah menukar benda dengan dua mata uang (emas dan perak) dan semacamnya, atau tukar menukar barang dengan uang atau semacamnya menurut cara yang khusus.
2.      Arti umum
Jual beli adalah tukar-menukar harta dengan harta menurut cara yang khusus, harta mencakup zat (barang) atau uang.[3]
b.      Malikiyah, seperti halnya Hanafiyah, menyatakan bahwa jual beli mempunyai dua arti, yaitu arti umum dan arti khusus, pengertian jual beli yang umum adalah sebagai berikut. Jual beli adalah akad mu’awadahah (timbal balik) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan.[4]


c.       Syafi,iyah memberikan definisi jual beli sebagai berikut.
Jual beli menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung tukar-menukar harta dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan nanti untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya.[5]
d.      Hanabilah memberiakn definisi jual beli sebagai berikut.
Pengertian jual beli menurut syara’ adlah tukar menukar harta dengan harta, atau tukar menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya, buakn riba juga bukan hutang.[6]
Dasar hukum diperbolehkannya seseorang melaksanakan jula beli adalah firman Allah swt. sunah, dan ijmak para sahabat.
a.       Firman Allah swt.
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(al-Baqoroh: 275)
b.      Sunah Nabi Muhammad saw.
Pada suatu saat Nabi ditanya tentang pencaharian paling baik, beliau menjawab, “Seorang berkerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”.
Maksud mabrur dalam hadis diatas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
c.       Ijak Para Sahabat
Ulama’ telah bersepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
Berdasarkan firman Allah swt., sunah, dan ijmak para sahabat diperoleh simpulan bahwa jual beli ituhukumnya mubah (boleh). Kebolehan ini merupakan hukum asal jual beli.[7]

B.     Rukun Jual Beli
            Rukun jual beli menurut Hanafiah adalah ijab dan qabul yang menunjukkan sikap saling tukar menukar, atau saling member. Atau dengan redaksi yang lain, ijab qabul adlah perbuatan yang menunjukan kesediaan kedua pihak untuk menyerahkan milik masing-masing kepada pihak lain, dengan menggunakan perkataan atau perbuatan.
         Para jumhur ulama’ sepakat bahwa rukun jual beli meliputi empat hal, yaitu:
a.       Ba’i’ (penjual), yaitu pihak yang dikenai tuntunan untuk menjual;
b.Musytari (pembeli), yaitu pihak yang menghendaki memiliki sesuatu dengan pembelinya;
c. Sigat (ijab dan kabul), yaitu transaksi yangdilakukan oleh kedua belah pihak;
            Syarat ijab dan Kabul
1.Ijab dan Kabul dilakukan dalam satu tempat dalam waktu yang tidak terpisah dengan sesuatu yang bias merusak semuanya.
2.Tercapainya keserasian anatara ijab dan Kabul yang mengharuskan adanya keredhoan atas harga dan barang yang diperjual belikan.
3.Ijab dan Kabul mengunakan kata kerja bentuk lampau.[8]
d.      Ma’qud ‘alaih (benda atau barang), yaitu sesuatu yang menjadi objek jual beli.[9]
            Agar jual beli terlaksana dan sah, penjual dan pembeli harus memiliki syarat, yaitu:
1.Berakal, agar seseorang tidak terkecoh;
2.Dilakukan atas kehendak sendiri, bukan dipaksa atau terpaksa;
3.Tidak mubazir (boros) sebab harta orang yang mubazir itu di tangan walinya;
4.Baligh, anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti, tetapi belum baligh, mmenurut pendapat seorang ulama’ diperbolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil.

C.    Syarat Jual Beli Syarat sah jual-beli
            Agar jual beli dinyatakan sah, maka harus terpenuhi syarat-syaratnya. Sebagian syarat tersebut ada yang berhubungan dengan pelaku akad, dan sebagian yang lain berhubungan dengan barang yang menjadi objek akad. Maksud barang yang menjadi objek akal adalah harta yang kepemilikkan hendak dipindahkan dari salah satu pihak yang berakad kepada pihak lain, baik berupa harga maupun barang.[10]
            Secara umum, disyaratkannya juala beli itu, antara lainuntuk menghindari pertentengan antara manusia, menjaga kemaslahatan orang berakad, dan menghindari jual beli yang garar (penipuan). Syarat jual beli meliputi empat hal, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad, dan syarat kepastian.

a.       Syarat Terjadinya Akad
      Syarat terjadinya akad adalah syarat harus terpenuhi agar akad jual beli dipandang sah menurut syara’.[11]
Menurut ulama Hanabilah, apabila syarat terjadinya akad tidak dipenuhi, jual belinya batal.
b.      Syarat Sahnya Akad
      Syarat sahnya terbagi dua, yaitu:
1.Syarat Umum
Syarat umum adalah syarat-syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetepkan oleh syarak dan terhindar dari kecacatan jual beli, yaitu ketidak jelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu, penipuan, kemudoratan, dan persyaratan yang merusak lainya.
2.Syarat Khusus
Syarat khusus adalah syarat yang hanya ada pada barang-barang taertentu, seperti:
                                i.      Barang yang diperjual belikan harus dapat dipegang;
                              ii.      Harga awal harus diketahui;
                            iii.      Serah terima harus dilakukan sebelum berpisah, yaitu pada jual beli yang ada di tempat;
                            iv.      Terpenuhi syarat penerimaan;
                              v.      Harus seimbang ukuran dalam timbangan;
                            vi.      Barang yang diperjual belikan sudah menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu tidak boleh menjua barang yang masih berada ditangan penjualnya.
c.       Syarat Terlaksananya Akad
            Syarat terlaksananya akad sebagai berikut:
1.Benda dimiliki pleh ‘aqid (berkuasa untuk akad).
2.Pada benda tidak terdapat milik orang lain. Oleh sebab itu, tidak boleh menjual barang sewaan dan barang gadaian karena barang tersebut bukan miliknya sendiri, kecuali diizikan oleh pemilik sebenarny, yakni jual beli yang di tangguhkan.
      Berdasarkan syarat terlaksananya akad, jual beli terbagi menjadi dua,yaitu jual beli nafaz dan jual beli mauquf.
a. Jual beli nafaz
Jual beli nafaz adlah jual beli yang dilakukan seseorang yang telah memenuhi syarat dan rukun jual beli sehingga jual belitersebut dikategorikan sah.
b.Jual beli mauquf
Jual beli mauquf adalah jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi nafaz, yakni bukan milik dan kuasa melakukan akad, seperti jual beli fudul (jual beli milik orang lain tanpa adnya izin). Jika pemilik mengizikan maka jual beli fudul dipandang sah. Sebaliknya, jika pemilik tida mengizinkan, dipandang batal. Para ulama berbeda pendapat dalam jual beli fudul ini.
d.      Syarat Kepastian
   Syarat kepastian hanya ada satu, yaitu akad jual bei harus terlepas atau bebas dari khiar (pilihan) yang berkaitan dengan kedua pihak yang melakukan akad dan menyebabkan batalnya akad.
1.Akad dan tulisan
Jual beli dinyatakan sah apabila dilakukan dengan ijab kabul  (dengan bahasa lisan).juga dengan mengunakan tulisan,dengan syarat penjual dan pembeli berada dalam tempat berjauhan.karena ucapan sebagai bukti akad yang paling jelas,tidak dapat digantikan apapun kecuali jika terdapat alas an kuat yang bias memalingkan ucapan ke bentuk yang lain. Dalam akad dengan tulisan , disyaratkan agar pihak yang menerima tulisan memberikan persetujuan di tempat, dimana tulisan tersebut dibacakannya.[12]
2.Akad dengan perantara orang lain
Selain sah dilakukan secara lisan dan tulisan, akad jual beli juga dinyatakan sah melalui perantara utusan dari salah satu pihak yang bertransaksi, dengan syarat pihak yang menerima langsung setelah berita disamapikan oleh si perantara. Dengan demikian, kapan saja terjadi persetujuan dalam dua bentuk transaksi diatas, maka transaksi jual-beli sudah sempurna, dan tidak perlu di tunggu hingga pihak yang mengurus tahu jawaban dari pihak yang lain.[13]
3.Akad bagi orang bisu
Akad jual-beli bagi orang bisu dinyatakan sah dengan isyarat yang bisa adimengerti karena isyarat orang yang bisu untuk mengungkapkan sesuatu setara dengan ucapan lisan. Orang bisu juga boleh melakukan akad dengan tulisan sebagai ganti dari isyarat, jika ia mampu menulis. Adapun sebagian ulama yang mensyaratkan kata-kata tertentu dalam membuat akad, mereka tidak mendapatkan dalil, baik dalam Al-Qur’an maupun sunah.[14]

D.    Jual Beli yang Dilarang
            Jual beli yang dilarang dalam Islam sangat banyak. Berikut ini dijelaskan sebab-sebab terlarangnya jual beli menurut Wahbah al-Zuhaili.
a.       Terlarang Sebab Ahliah
            Orang yang dilarang melakukan transaksi jual beli karena sebab ahliah adalah:
1.Orang gila,
2.Anak kecil,
3.Orang buta,
4.Fudul,
5.Orang yang terlarang (halangan itu dapat berupa kebodohan, kbangkrutan, dan penyakit),
6.Orang yang sedang dalam bahaya, yakni menghindar dari perbuatan dzalim (jual  beli malja’).
b.      Terlarang Sebab Sigat
Ulama fiqih telah sepakat bahwa jual beli yang didasarkan pada keridoan antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian antara ijab dan Kabul, berada di satu tempat, dan tidak terpisah oleh suatu pemisah adalah sah.
Sebaliknya, jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah atau  masih diperselisihkan para ulama, seperti macam-macam jual beli berikut.
1.Jual beli mu’tah adlah jual beli yang sudah disepakati oleh pihak yang melakukan akd berkenaan dengan barang dn harganya, tetapi tidak memakai ijab Kabul.
2.Jual beli melalui utusan atua surat. Jual beli semacam ini sah selama surat atau utusan itu sampai pada tujuan. Apabila terjadi sebaliknya, jual beli tidak sah.
3.Jual beli dengan melalui isyarat atau lisan selama bisa dibaca dan dimengerti. Jika terjadi sebalaiknya, jual beli semacam ini dinyatakan tidak sah, misalnya tulisannya tidak terbaca atau isyaratnya tidak dimengerti.
4.Jual beli barang yang tidak ada di tempat
5.Jual beli yang tidak sesuai dengan ijab Kabul.
6.Jual beli munjiz (jua beli yang ditangguhkan).
c.       Terhalang Sebab Ma’qud ‘Alaih (Objek Akad)
Ma’qud ‘alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang berakad, bias disebut dengan istilah mabi’ (barang jualan), seperti:
1.Jual beli barang yang dikhawatirkan tidak ada barangnya.
2.Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan barangnya.
3.Jual beli garar (tipuan) adlah jual belli yang mengandung kesamaran.
4.Jual beli barang yang najis dan terkena najis.
5.Jual beli air (mazhab Zahiriah da yang lain tidak mengharamkannya).
6.Jual beli barang yang tidak jelas (majhul).
7.Jual beli barang yang tida ada di tempatnya (gaib).
8.Jual beli sesuatu yang belum depegang.
9.Jual beli buah-buahan atau tumbuhan yang belum jelas buahnya.
d.      Terlarang Sebab Syarak
Jual beli barang yang terlarang sebab syarak meliputi:
1.Jual beli riba’.
2.Jual beli uang dengan binatang yang diharamkan.
3.Jual beli barang yang diperoleh dengan cara merampas atau memalak dijalan.
4.Jual beli sperma hewan jantan dengan cara mencampurkan hewan tersebut dengan hewan betina.
5.Jual beli anggur untuk dipakai khamar.
6.Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain.
7.Jual beli bersyarat.

E.     Sebab Tidak  Sah Jual Beli
a.       Ketidak jelasan (jahalah)
Yang dimaksud disini adalah ketidak jelasan yang serius yang memdatangkan perselisihan yang sulit untuk diselesaikan. Ketidak jelasan ini memiliki empat macam, yaitu:
1.Ketidak jelasan dalam barang yang dijual, baik jenisnya, macamnya, atau kadarnya menurutpandangan pembeli.
2.Ketidak jelasan harga
3.Ketidak jelasan masa (tempo), seperti dalam harga yang diangsur, atau dalam khiyar syarat.
4.Ketidak jelasaan dalam langkah-langkah penjaminan. Misalnya penjual mensyaratkan di ajukannya seorang kafil (penjamin). Dalam hal ii penjamin terebut harus jelas.[15]
b.      Pemaksaan (al-Ikhrah)
Pengertian pemaksaan adalah mendorong orang lain (yang dipaksa) untuk melakukan sesuatu pperbuatan yang tidak disukainya. Pemaksaan ini ada dua macam:
1.Pemaksaan absolute, yyaitu pemaksaan dengan ancaman sangat berat, seperti akn dibunuh.
2.Paksaaan relative, yaitu paksaan yang ancaman yang lebih ringan, seperti dipukul.
c.       Pembatasan dengan Waktu (at-Tauqit)
Yaitu jual beli yang dibatasi waktun. Seprti: “saya jual baju ini kepadamu untuk selama satu bulan saja”.
d.      Penipuan (al-Gharar)
Yang dimaksud penipuan disini adalah penipuan sifat barang.
e.       Kemudaratan (adh- Dharar)
Kemudoratan ini terjadi apabila penyerahan barang yang dijual  tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memasukan kemudoraatan kepada penjual, dalam barang selain objek akad.
f.       Syarat yang Merusak
Yaitu setiap syarat yang ada manfaatnya bagi salah satu pihak yang bertransaksi, tetapi syarat tersebut tidak adalam syar’ dan adat kebiasaan, atautidak di kehendaki oleh akad, atau tidak selaras dengan tujuan akad.[16]
F.     Pengertian Al-Qadabh (serah terima barang)
            Qabdhu (serah terima) atas barang yang tidak bergerak adalah dengan cara penjual menggugurkan hak kepemiliknya dan membiarkan pembeli sebagai pemilik yang baru untuk memanfaatkannya, seperi untuk bercocok tanam, menempati rumah, berteduh di bawah pohon atau mengambil buahnya dan sebagainya.
            Adapun serah terima barang yang bergerak, seperti makanan pakaian, binatang, dan lainnya adalah dengan cara berikut;
a.       jika dapat diukur dengan takaran atau timbangan ,maka barang tersebut mesti diukur secara sempurna dengannya.
b.      jika itu termasuk barang yang dijual dengan taksiran (bukan ditakar atai ditimbang), yaitu cukup dengan cara memindahkannya ke tempat yang lain.
Selain kedua kategori diatas, maka bentuk serah terima disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku.[17]

G.    Hikmah Larangan Jual Beli Barang sebelum Menerimanya dari Orang Lain.
            Hikmahnya adalah jika seorang menjual barang, maka barang tersebut masih berada salam tanggungan sebelum diterima oleh pembeli. Apabila terdapat kerusakan, maka sepenuhnya menjadi tanggungan dan kerugian penjual, bukan pembeli. Maka, apabilampembeli menjual barang yangt masih dalam tanggungan penjual kemudian ia mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut berasal dari penjualan barang yang belum menjadi tanggungannya. Terkait dengan ini, Ash-habus Sunan[18] meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Melarang menjual  barang yang tidak menjadi tanggungan si penjual. Dan karena pembeli yang menjual kembali barang yang dibelinya sebelum menerimanya ia menyerupai orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk mendapatkan harta serupa yang lebih banyak. Hanya saja dalam konteks ini, ia menyisipkan jual beli barang dalam mewujudkan maksudnya. Bentuk transaksi tersebut menyerupai transaksi riba’.[19]

H.    Anjuran dan Larangan Dalam Jual Beli
a.       Mengambil persaksian atas akad jual beli
Allah memerintahkan untuk mengambil saksi dalam akad jual beli, sebagaimana yang di jelaskan dalam firman-Nya, “Dan bersaksikanlah jika kamu melakukan jual beli,dan janganlah penulis dan saksi saling merugikan satu sama lain.” (Al-Baqoroh.282).
Perintah dalam ayat tersebut menunjukkan hukum sunnah dan arahan melakukan sesuatu yang mengandung kebaikkan, bukan perintah yang berarti wajib sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama.
Al Jashshash dalam kitabnya Ahkamul Qur’an menuliskan bahwa mayoritas alhi fiqih bersepakat bahwa perintah untuk menuliskan akad, pengambilan sakasi dalam jualbeli dan pemberian rahn (gadai sebagai jaminanan) yang di sebutkan dalam surat al Baqarah ayat 282-283 hukumnya adalah sunnah.[20]
b.      Penambahan harga sebagai kompensasi atas penambahan masa pembayaran
Jual beli boleh dilakukan dengan pembayaran harga secara tunai. Juga dibolehkan dengan pembayaran harga yang ditangguhkan dalam tempo tertentu. Sebagaimana juga dibolehkan sebagian harga dibayarkan secara tunai dan sisanya ditangguhkan, selama hal itu dilakukan dengan unsur saling ridho dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pendapat ini disampaikan oleh para pengikut mazhab Hanafi, Syafi’i, Zaid bin Ali, Muayyad Billah dan mayoritas ahli fiqih, bedasarkan keumuman dalil yang membolehkan jual beli.[21]
c.       Jual beli orang yang dipaksa
Mayoritas ahli fiqih memberlakukan syarat bahwa akda jual beli yang dilakukan seseorang harus atas kehendak sendiri. Jika ia dipaksa untuk menjual barang miliknya, maka jual beli tersebut tidak sah. Hal ini disebutkan dalam surat An-Nisa’: 29 yang artinya “sesungguhnya, jual beli hanyalah berdasarkan rasa saling ridho.”
Abdurrahman bin Ka’b berkata, “dahulu, Muadz bin Jabal adalah seorang pemuda yang sangat dermawan. Ia tidak memiliki harta apapun, tetapi masih saja tangannya terbuka lebar hingga utangnya banyak bertumpuk. Kemudian menghadap Rasulullah saw agar beliau bersedia berbicara kepada orang-orang yang memberinya utang. Jika para pemilik piutang agar menggugurkan utang seseorang, tentulah mereka akan melakukan Mu’adz, karena kedudukan Rasulullah namun rasulullah tidak menyetujui permohonan Mu’adz. Beliau justru menjual semua harat Mu’adz untuk membayar semua utangnya hingga dia hidup tidak memiliki harta apapun.
d.      Jual beli karena kondisi darurat
Terkadang, kondisi memaksa seseorang untuk menjual harta miliknya untuk membayar utang atau memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kondisi tersebut menuntutnya utnuk menjual hartanya dengan harga sangat murah. Jual beli seperti sah dibenarkan, hanya saja hukumnya makruh. Setelah terjadi, akad tidak boleh dibatalkan. Dalam kasus seperti ini, syariat islam mengajurkan untuk memberikan bantuan atau pinjaman pada orang yang sedang mendapat kesulitan hingga ia terbebas dari kesusahan yang melilitnya.

e.       Jual beli dengan pura-pura
Jika seseorang khawatir terhadap kedzaliman seseorang atas hartanya, lalu ia pura-pura menjualnya untuk menghindari kedzaliman dengan melakukan transaksi akad jual beli yang terpenuhi syarat maupun rukunya, maka transaksi tersebut tidak sah. Sebab, kedua pihak yang melakukan akad tidak bermaksud untuk melakukan jual beli. Keduanya hanya berpura-pura. Ada yang berpendapat bahwa akad tersebut sah, karena telah terpenuhi syarat dan rukunnya. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa jual beli yang dilakukan dengan pura-pura tidak dibenarkan atau tidak sah.
Abu Hanifah dan Syafi’I berpendapat bahwa jual beli tersebut sah, karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi dengan lengkap dan tidak terdapat hal yang merusaknya.
f.       Jual Beli dengan Mengecualikan Barang yang Diketahui.
Seseorng boleh menjual sejumlah barang dengan mengecualikan sebagian tertentu yang diketahui. Contohnya seperti melakukan jualm beli pepohonan dengan mengecualikan sebatang diantaranya, atau seperti menjual beberapa rumah dengan pengecualikan satu rumah tertentu, atau menjual sebidang tanah dengan pengecualian sebagiannya yang ditentukan yang diketahui oleh pembeli. Dalam sebuah riwayat dari Jabir, Rosulullah saw. melarang muhaqalah, muzabanah[22]  dan akad jual beli dengan pengecualian, kecuali apabila ditentukan dan diketahui. Jika barang yang dikecualikan tidak diketahui dengan jelas, maka akad jual beli tidak sah karena mengandung unsur ketidaktahuan dan penipuan.
g.      Menyempurnakan timbangan dan takaran
Allah memerintahkan untuk menyempurnakan takaran dan timbangan dalm jual beli melalui mfirman dalam surat al-An’am 152 dan al –isra’ ayat 35. Disamping itu Allah juga melarang mempermainkan atau beerlaku curang dalam takaran dan timbangan dalam firmannya “ celaka benar, bagi orang-orang yang kurang ( yaitu) oran-orang yang dekat yang apabila meneriama takaran dari orang lain, mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, merek mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitakan, pada suatu hari yang besar yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam.” (Al-Muthafifin: 1-6)

h.      Larangan membeli barang rampasan dan curian
Diharamkan atas setiap muslim membeli barang yang diyakininya sebagai hasil rampasan atau diambil dari pemiliknya dengan cara yang tidak benar. Karena pengambilan barang dengan cara haram tidak bias memindahkan kepemilikan barang tersebut kepada orang lain, sehingga membelinya dianggap membeli barang yang tidak dimiliki oleh si penjual.
i.        Jual beli ketika adzan jum’at
Jual beli yang dilakukan pada waktu shalat sudah habis dan ketika adzan jum’at berkumandang, hukumnya haram menurut pendapat Imam Ahmad.[23] Berdasarkan firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik dari jika kamu mengetahui.” (Al-Jum’ah: 9)
Larangan dalam ayat tersebut mengandung makna bahwa yang dilarangan yaitu jual beli ketika adzan Jum’at adalah perbuatan baril. Kemudian adzan shalat-shalat yang lain bias diqiyaskan padanya.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa mekanisme jual beli sudah ada rambu-rambu yang mengaturnya, baik ditilik dari segi syara’ maupun ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang mana ketika kita telah mengetahui rambu-rambunya maka sudah sepatutnya untuk diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Jazzairi, Jabir dan Abu Bakar. 2009. Ensiklopedi Muslim. Bekasi: PT. Darul Falah.
Fikri, Ali. 1357. Al-Muamalat Al Maddiyah wa Al-Adabiyah. Mesir: Musthafa Al-Babiy Al-Halabiy.
Habib, Imam A.H. 2001. Nasehat Agama dan Wasiat Iman. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang.
Muchlis, Ahmad Wardi. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Amzah.
Muhammad Ar-Ramli, Syamsudin. 2004. Nihayah Al-Muhtaj. Beirut: Dar Al-Fikr.
Rifa’i, M. 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang.
Rizal, Qosim. 2008. Penhgamalan Fiqih. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Sabiq, Sayid. 1981, Fiqih As-Sunnah. Beirut: Dar Al-Fikr. cet. III.
Sabid, Sayid. 2008. Fiqih Sunnah. Jakarta: Al-I’tishom Anggota IKAPI.
Sabiq, Sayid . 2010, Fiqih Sunnah. Jakarta Timur: Al-I’tishom.
Sulaiman, Rasyid. 2009. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo Offset Bandung.
Zuhaili, Wahab. 1998. Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh. Damaskus: Dar Al-fikr.
.



[1] Wahab Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, Juz 4, (Damaskus: Dar Al-fikr, 1998),  hlm. 344  Pengertian yang sama dikemukakan oleh Ali Fikri, Syamsuddin Muhammad Ar-Ramli’ dan ulama-ulam yang lain. Lihat Ali fikri, Al-Muamalat Al Maddiyah wa Al-Adabiyah, Musthafa Al-Babiy Al-Halabiy, Mesir, 1357, hlm. 8; Lihat juga: Syamsudin Muhammad Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj, Juz 3, Dar Al-Fikr, Beirut, 2004, hlm. 372
[2] Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz 3,  cet. III, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1981),  hlm. 126
[3]Ali Fikri, op.cit., hlm. 9
[4] Ibid., hlm. 10
[5] Ibid., hlm. 11
[6] Syamsuddin Muhammad Ar- Ramli, op. cit., juz 3, hlm. 372
[7] . Qosm M. rizal, Penamalan Fiqih, (Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2008), hlm. 101
[8] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 3, ,(Jakarta Timur:  Al-I’tishom, 2010), hlm. 265
[9] Wahab Zuhaili, op. cit., juz 4, hlm. 347
[10] Ahmad Wardi Muchlis, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Amzah, 2010),  hlm. 191-192
[11]  Ibid., hlm. 187
[12] Ibid., hlm. 190
[13] Ibid., hlm. 266
[14] Ibid., hlm. 266
[15]  Ibid., hlm. 379-380
[16] Ahmad Wardi Muchlis, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Amzah, 2010),  hlm. 191-192
[17] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 3, (Jakarta Timur: Al-I’tishom, 2010),  hlm. 280
[18] Ash-habus Sunan adalah Tirmidzi, Nasa’I,abu daud, dan ibnu majah.
[19] Ibid., hlm. 281
[20]  Ibid., hlm. 282
[21] Ibid., hlm 285
[22] Muhaqalah artinya menyerahkan tanah kepada petani untuk dikelolah dengan imbalan sebagian dari tanah tesebut. Sedangakan muzabanah adalah menukar buah yang masih dipohon dengan buah yang sudah dipetik dengan kadar tertentu.
[23] Imam yang lain membolehkannya, tetapi hukumnya makruh.